Tanggal pada Faktur Pajak pengganti apakah mengikuti tanggal faktur pajak normal?
📅 Dipublikasi: 20 Nov 2025
👁️ Dilihat: 17 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Tanggal pada Faktur Pajak pengganti apakah mengikuti tanggal faktur pajak normal?
Dasar Hukum Terkait:
PER-11/PJ/2025
(Pasal 48 ayat 5)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 48 ayat (5) PER-11/PJ/2025
Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f untuk Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dimaksud dibuat.
Kesimpulan
Tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal pada saaf Faktur Pajak pengganti dibuat bukan tanggal pada Faktur Pajak normal