Pajak Masukan atas Faktur Pajak Besaran Tertentu (05) yang Diterima Pembeli, Apakah Bisa Dikreditkan oleh Pembeli?

📅 Dipublikasi: 21 Nov 2025
👁️ Dilihat: 18 kali
🕒 Diperbarui: 20 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Pajak Masukan atas Faktur Pajak Besaran Tertentu (05) yang Diterima Pembeli, Apakah Bisa Dikreditkan oleh Pembeli?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

UU PPN (Pasal 9 ayat (8))
UU PPN (Pasal 9A ayat (2))
UU PPN (Pasal 16B ayat (3))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Aturan yang mengatur terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat kamu temukan pada Pasal 9 ayat (8), Pasal 9A ayat (2), dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN st.d.t.d. UU HPP.

Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP

  1. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

    • perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

    • pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)

Pasal 9 ayat (2A) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP

  1. Pengusaha Kena Pajak yang:

    • mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;

    • melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau

    • melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu.

  2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan

Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulan

Jika kamu perhatikan ketentuan di atas maka didapatkan kesimpulan berupa:

  • Bagi Pembeli yang menerima Faktur Pajak Besaran Tertentu (05) tetap dapat mengkreditkannya sepanjang memang memiliki hubungan langsung dengan usahanya

  • Bagi Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Besaran Tertentu (05), maka atas Pajak Masukan atas perolehan yang berhubungan dengan penyerahan yang dikenakan PPN Besaran Tertentu tidak dapat dikreditkan