Berapa Lama Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 122 ayat (5) PER-11/PJ/2025
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat.
Berdasarkan soal pada studi kasus maka atas Faktur Pajak bulan Juni 2025 dapat dikreditkan pada bulan Juni, Juli, Agustus, dan September 2025. Jika Budi telah melakukan pelaporan atas SPT Masa PPN tersebut maka dapat melakukan pembetulan di bulan ingin dilakukannya pengkreditan.
Mengapa terhitung 4 (empat) bulan? hal ini dikarenakan pada Pasal di atas menyebutkan "Masa Pajak berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat" sehingga perhitungan bulan pertama di lakukan di masa pajak berikutnya.