Kapan Batas Waktu Upload/Unggah Faktur Pajak?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 44 Ayat 1 PER-11/PJ/2025
e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Pasal 44 Ayat 2 PER-11/PJ/2025
Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 44 Ayat 3 PER-11/PJ/2025
e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.
Kesimpulan
Budi tetap dapat menggunakan faktur pajak dengan tanggal 11 September 2025 dengan ketentuan faktur diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 20 Oktober 2025.