Kapan Batas Waktu Upload/Unggah Faktur Pajak?

📅 Dipublikasi: 21 Nov 2025
👁️ Dilihat: 13 kali
🕒 Diperbarui: 19 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Budi merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 September 2025. Budi membuat e-Faktur pada tanggal 11 September 2025 menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 September 2025 kapan batas waktu upload¬-nya

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 44)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 44 Ayat 1 PER-11/PJ/2025

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Pasal 44 Ayat 2 PER-11/PJ/2025

Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 44 Ayat 3 PER-11/PJ/2025

e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Kesimpulan

Budi tetap dapat menggunakan faktur pajak dengan tanggal 11 September 2025 dengan ketentuan faktur diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 20 Oktober 2025.