Salah Input Identitas Pembeli, Buat Faktur Pengganti atau Batalkan Faktur?

📅 Dipublikasi: 05 Des 2025
👁️ Dilihat: 17 kali
🕒 Diperbarui: 24 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Salah Input Identitas Pembeli, Buat Faktur Pengganti atau Batalkan Faktur?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 49 ayat (1))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 49 ayat (2))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 49 ayat (3))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 33 huruf b)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Atas Kesalahan pengisian atau penulisan identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak dan dilanjutkan pembuatan Faktur Pajak Baru dengan identitas yang benar


Ketentuan Terkait

Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025

Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

  • Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau

  • barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

Pasal 49 ayat (2) PER-11/PJ/2025

Termasuk Faktur Pajak yang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).

Pasal 49 ayat (3) PER-11/PJ/2025

Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025

b. identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;

  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

  4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;