Salah Input Identitas Pembeli, Buat Faktur Pengganti atau Batalkan Faktur?
Pertanyaan Studi Kasus
Salah Input Identitas Pembeli, Buat Faktur Pengganti atau Batalkan Faktur?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Atas Kesalahan pengisian atau penulisan identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak dan dilanjutkan pembuatan Faktur Pajak Baru dengan identitas yang benar
Ketentuan Terkait
Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025
Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang transaksinya dibatalkan; atau
barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Pasal 49 ayat (2) PER-11/PJ/2025
Termasuk Faktur Pajak yang harus dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
Pasal 49 ayat (3) PER-11/PJ/2025
Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan pembuatan Faktur Pajak baru yang mencantumkan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025
b. identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi Pemerintah;
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri Badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;