Syarat agar Zakat dan Sumbangan Keagamaan Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto
Pertanyaan Studi Kasus
Syarat agar Zakat dan Sumbangan Keagamaan Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 60 Tahun 2010
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2010
Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Syarat Bukti Pembayaran Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2011
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan
paling sedikit memuat :
Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
Jumlah pembayaran;
Tanggal pembayaran;
Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Daftar Lembaga?
Kamu Dapat Cek di PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-3/PJ/2025 (Serta perubahannya)
Kesimpulan
Agar Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka harus
dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
bukti pembayarannya memenuhi ketentuan