Gratis PPh

Syarat agar Zakat dan Sumbangan Keagamaan Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto

📅 Dipublikasi: 04 Des 2025
👁️ Dilihat: 16 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Syarat agar Zakat dan Sumbangan Keagamaan Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP Nomor 60 Tahun 2010 (Pasal 1 ayat (1))
PP Nomor 60 Tahun 2010 (Pasal 1 ayat (2))
PP Nomor 60 Tahun 2010 (Pasal 2)
PER-6/PJ/2011 (Pasal 2 ayat (1))
PER-6/PJ/2011 (Pasal 2 ayat (2))
PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-3/PJ/2025

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Ketentuan Umum

Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2010

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  • zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

  • sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 60 Tahun 2010

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2010

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat Bukti Pembayaran Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Pasal 2 ayat (1) PER-6/PJ/2011

Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2011

Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

  • dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan

  • paling sedikit memuat :

    1. Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;

    2. Jumlah pembayaran;

    3. Tanggal pembayaran;

    4. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan

    5. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau

    6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Daftar Lembaga?

Kamu Dapat Cek di PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-3/PJ/2025 (Serta perubahannya)

Kesimpulan

Agar Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka harus

  1. dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan

  2. bukti pembayarannya memenuhi ketentuan