Gratis PPh

Siapa Saja Anggota Keluarga yang Dapat Masuk ke Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

πŸ“… Dipublikasi: 19 Nov 2025
πŸ‘οΈ Dilihat: 39 kali
πŸ•’ Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Andi Arham (Mentor)

πŸ“ Pertanyaan Studi Kasus

Siapa Saja Anggota Keluarga yang Dapat Masuk ke Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

βš–οΈ Dasar Hukum Terkait:

UU PPh (Pasal 7)

πŸ’‘ Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Anggota keluarga yang dapat menjadi tanggunan ke dalam PTKP adalah

  1. Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (misal orang tua dan anak)

  2. Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (misal mertua)

  3. Anak Angkat

Dengan catatan anggota keluarga tersebut tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak


Penjelasan

Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan

PTKP

Keterangan

Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah)

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan

untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Berdasarkan ketentuan tersebut maka anggota keluarga yang dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah

  1. Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (misal orang tua dan anak)

  2. Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (misal mertua)

  3. Anak Angkat

Dengan catatan anggota keluarga yang menjadi PTKP tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya

Lantas apa yang dimaksud menjadi tanggungan sepenuhnya?

Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Yang dimaksud dengan β€œanggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak