Siapa Saja Anggota Keluarga yang Dapat Masuk ke Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pertanyaan Studi Kasus
Siapa Saja Anggota Keluarga yang Dapat Masuk ke Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Anggota keluarga yang dapat menjadi tanggunan ke dalam PTKP adalah
Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (misal orang tua dan anak)
Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (misal mertua)
Anak Angkat
Dengan catatan anggota keluarga tersebut tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak
Penjelasan
Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan
PTKP | Keterangan |
|---|---|
Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) | untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) | tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; |
Rp54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) | tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) |
Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan | untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga |
Berdasarkan ketentuan tersebut maka anggota keluarga yang dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah
Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus (misal orang tua dan anak)
Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (misal mertua)
Anak Angkat
Dengan catatan anggota keluarga yang menjadi PTKP tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya
Lantas apa yang dimaksud menjadi tanggungan sepenuhnya?
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
Yang dimaksud dengan βanggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnyaβ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak