Bagaimana Ketentuan PPh atas Prive yang Diterima oleh Pengurus Perseroan Komanditer (CV)?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU HPP
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU HPP
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Kesimpulan
Prive yang diterima oleh pengurus perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham dikecualikan dari objek pajak penghasilan