Gratis PPh

Kapan Batas Waktu Pengajuan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 19 kali
🕒 Diperbarui: 20 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Kapan Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto? Jika Baru Memiliki NPWP, Kapan Batas Waktu Pengajuan Pemberitahuan Tersebut?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 450 ayat 2)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 450 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 450 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:

  • pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau

  • pada akhir Tahun Pajak,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Pasal 450 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.

Contoh Studi Kasus

  • Budi terdaftar pada tanggal 1 September 2025 maka agar Budi dapat menggunakan NPPN pada tahun 2025, Budi harus menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat Akhir 30 November 2025

  • Budi terdaftar pada tanggal 1 Desember 2025 maka agar Budi dapat menggunakan NPPN pada tahun 2025, Budi harus menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat 31 Desember 2025 (karena peristiwa akhir Tahun Pajak terjadi terlebih dahulu)

  • Budi terdaftar pada tanggal 1 September 2025 maka agar Budi dapat menggunakan NPPN pada tahun 2026, Budi harus menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambar 31 Maret 2026

Kesimpulan

  • Bagi yang baru terdaftar, agar dapat menggunakan NPPN di tahun tersebut, maka disampaikan paling lambat pada (3) bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak (tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu)

  • Bagi yang sudah bukan wajib pajak baru terdaftar, maka disampaikan paling lambat pada 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.