Kapan Batas Waktu Pengajuan Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 450 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 450 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat:
pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
pada akhir Tahun Pajak,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pasal 450 ayat (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
Contoh Studi Kasus
Budi terdaftar pada tanggal 1 September 2025 maka agar Budi dapat menggunakan NPPN pada tahun 2025, Budi harus menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat Akhir 30 November 2025
Budi terdaftar pada tanggal 1 Desember 2025 maka agar Budi dapat menggunakan NPPN pada tahun 2025, Budi harus menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat 31 Desember 2025 (karena peristiwa akhir Tahun Pajak terjadi terlebih dahulu)
Budi terdaftar pada tanggal 1 September 2025 maka agar Budi dapat menggunakan NPPN pada tahun 2026, Budi harus menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambar 31 Maret 2026
Kesimpulan
Bagi yang baru terdaftar, agar dapat menggunakan NPPN di tahun tersebut, maka disampaikan paling lambat pada (3) bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak (tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu)
Bagi yang sudah bukan wajib pajak baru terdaftar, maka disampaikan paling lambat pada 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan.