Gratis PPh

Apakah Orang Pribadi dalam Negeri Dapat Menjadi Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2)?

📅 Dipublikasi: 19 Nov 2025
👁️ Dilihat: 19 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Orang Pribadi dalam Negeri Dapat Menjadi Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2)?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 16)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 16 (1) PER-11/PJ/2025

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan kewajiban pemotongan atas:

  • Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Pasal 16 (2) PER-11/PJ/2025

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau

  • orang pribadi yang menjalankan usaha,

yang menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 16 (3) PER-11/PJ/2025

Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan untuk jenis Pajak Penghasilan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kesimpulan

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dan/atau menjalankan kegiatan usaha serta menyelenggarakan pembukuan menjadi pemotong (otomatis menjadi pemotong) hanya terbatas kepada

  • PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan