Apakah Orang Pribadi dalam Negeri Dapat Menjadi Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2)?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 16 (1) PER-11/PJ/2025
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan kewajiban pemotongan atas:
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pasal 16 (2) PER-11/PJ/2025
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
orang pribadi yang menjalankan usaha,
yang menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 16 (3) PER-11/PJ/2025
Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan untuk jenis Pajak Penghasilan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kesimpulan
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dan/atau menjalankan kegiatan usaha serta menyelenggarakan pembukuan menjadi pemotong (otomatis menjadi pemotong) hanya terbatas kepada
PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan