Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?
Pertanyaan Studi Kasus
Skenario 1
Status: Pengusaha Kena Pajak
Skenario 2
Status: Bukan Pengusaha Kena Pajak
Pertanyaan
Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Jika Pengusaha Kena Pajak maka tetap wajib melaporkan penyetoran PPN KMS dalam SPT Masa PPN
Jika Non PKP, penyetoran PPN KMS dianggap telah melaporkan
Ketentuan Terkait
Pasal 326 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Pasal 328 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
orang pribadi atau Badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar; dan
orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.