Gratis PPN

Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?

📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 13 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Skenario 1

Status: Pengusaha Kena Pajak

Skenario 2

Status: Bukan Pengusaha Kena Pajak

Pertanyaan

Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 326 ayat (1))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 328 ayat (1))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  • Jika Pengusaha Kena Pajak maka tetap wajib melaporkan penyetoran PPN KMS dalam SPT Masa PPN

  • Jika Non PKP, penyetoran PPN KMS dianggap telah melaporkan


Ketentuan Terkait

Pasal 326 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Pasal 328 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • orang pribadi atau Badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar; dan

  • orang pribadi atau Badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.