★ Premium PPN

Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?

📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 52 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Skenario 1

Status: Pengusaha Kena Pajak

Skenario 2

Status: Bukan Pengusaha Kena Pajak

Pertanyaan

Sudah Bayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), Tetap Harus Lapor SPT Masa PPN?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 326 ayat (1))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 328 ayat (1))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh