Gratis PPN

Membangun Bangunan atau Memperluas Bangunan Lama Menggunakan Kontraktor, Apakah Tetap Harus Membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)?

📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 12 kali
🕒 Diperbarui: 22 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Budi berencana membangun sebuah rumah tinggal

Detail Pembangunan:

  • Luas Bangunan: 300 m²

  • Waktu Pelaksanaan: Mulai Februari 2025

  • Pelaksana: Menggunakan jasa kontraktor

  • Nilai Transaksi: Rp1.500.000.000

Kondisi 1

Kontraktor memungut PPN atas kegiatan membangun

Kondisi 2

Kontraktor tidak memungut PPN atas kegiatan membangun

Pertanyaan

Apakah Budi tetap wajib menyetor sendiri PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas pembangunan tersebut?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 323 ayat (3))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 323 ayat (7))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 323 ayat (9))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Kondisi Pertama (Kontraktor memungut PPN)

  • Budi tidak perlu membayar PPN KMS lagi karena PPN sudah dipungut oleh kontraktor sepanjang Budi dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari kontraktor yang paling sedikit meliputi identitas; dan alamat lengkapnya yang semuanya telah tercakup dalam Faktur Pajak.

  • Dalam hal Budi tidak dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari kontraktor yang paling sedikit berupa identitas dan alamat lengkapnya maka Budi tetap harus membayar PPN KMS

Kondisi Kedua (Kontraktor tidak memungut PPN)

Budi harus membayar PPN KMS (luas bangunan >200m2)


Ketentuan Terkait

Pasal 323 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Pasal 323 ayat (7) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau Badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Pasal 323 ayat (9) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yang paling sedikit meliputi:

  • identitas; dan

  • alamat lengkap.