Membangun Bangunan atau Memperluas Bangunan Lama Menggunakan Kontraktor, Apakah Tetap Harus Membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)?
📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 50 kali
🕒 Diperbarui: 29 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Budi berencana membangun sebuah rumah tinggal
Detail Pembangunan:
Luas Bangunan: 300 m²
Waktu Pelaksanaan: Mulai Februari 2025
Pelaksana: Menggunakan jasa kontraktor
Nilai Transaksi: Rp1.500.000.000
Kondisi 1
Kontraktor memungut PPN atas kegiatan membangun
Kondisi 2
Kontraktor tidak memungut PPN atas kegiatan membangun
Pertanyaan
Apakah Budi tetap wajib menyetor sendiri PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas pembangunan tersebut?
Dasar Hukum Terkait:
PMK Nomor 81 Tahun 2024
(Pasal 323 ayat (3))
PMK Nomor 81 Tahun 2024
(Pasal 323 ayat (7))
PMK Nomor 81 Tahun 2024
(Pasal 323 ayat (9))
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.