Gratis PPN

Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat menerbitkan Faktur Pajak Digunggung?

📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 11 kali
🕒 Diperbarui: 22 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang dapat menerbitkan Faktur Pajak Digunggung?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 51 ayat (1))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 51 ayat (2))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 51 ayat (3))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 51 ayat (4))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 51 ayat (1) PER-11/PJ/2025

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025

Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

  • pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025

Pengusaha Kena Pajak yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Pasal 51 ayat (4) PER-11/PJ/2025

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Kesimpulan

Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa berupa:

  • pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

  • pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Maka dapat melakukan pembuatan faktur pajak digunggung dengan tidak memperhatikan Klasifikasi Lapangan Usahanya

Apakah Pengusaha Kena Pajak secara keseluruhan kegiatan usaha harus menyerahkan kepada konsumen akhir untuk dapat menggunakan faktur pajak digunggung?

Tidak, sesuai Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025 yang menggunakan frasa Seluruh atau Sebagian yang memberikan konsekuensi bahwa cukup jika sebagian kegiatan usaha PKP merupakan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir untuk dapat menggunakan Faktur Pajak digunggung