Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?
Pertanyaan Studi Kasus
Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Secara umum, jika pembayaran belum melewati Rp2.000.000 (tidak termasuk PPN) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu nilai tranksaksi yang melebihi Rp2.000.000 maka tidak dipungut PPN oleh Instansi Pemerintah (Pasal 18 ayat 1 huruf a PMK Nomor 59/PMK.03/2022)
Namun jika terkait pembayaran pada huruf b hingga huruf f (Pasal 18 ayat 1 huruf b sampai dengan f PMK Nomor 59/PMK.03/2022) maka tidak ada batasan nominal, sehingga tetap tidak dipungut PPN oleh Instansi Pemerintah
PPN yang tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah tetap dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP Rekanan Pemerintah (Tranksaksi pada Pasal 18 ayat 1 huruf a sampai dengan f PMK Nomor 59/PMK.03/2022)
Ketentuan Terkait
Walaupun PMK Nomor 231/PMK.03/2019 s.t.d.t.d. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 telah diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 18 masih berlaku
Pasal 16 PMK Nomor 59/PMK.03/2022
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 18 PMK Nomor 59/PMK.03/2022
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
pembayaran untuk pengadaan tanah;
pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.