Gratis PPN

Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?

📅 Dipublikasi: 22 Des 2025
👁️ Dilihat: 10 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Badan Usaha Tertentu yang Tidak Dikenai Pemungutan PPN? Jika Tidak Melewati, Bagaimana Ketentuan Pemungutan PPN-nya?

Badan Usaha Tertentu meliputi

  1. Badan Usaha Milik Negara;

  2. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

  3. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.

    • Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen).

    • Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri.

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 291)
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 292)
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 294)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  1. Secara umum, jika pembayaran belum melewati Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 maka tidak dilakukan pemungutan oleh Badan Usaha Tertentu (Pasal 294 ayat 1 huruf a PMK Nomor 81 Tahun 2024)

  2. Namun jika terkait pembayaran pada huruf b hingga huruf f (Pasal 294 ayat 1 huruf b sampai dengan f PMK Nomor 81 Tahun 2024) maka tidak ada batasan nominal, sehingga tetap tidak dipungut PPN oleh Badan Usaha Tertentu.

  3. PPN yang tidak dipungut oleh Badan Usaha Tertentu tetap dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP Rekanan (Tranksaksi pada 294 ayat 1 huruf a sampai dengan e PMK Nomor 81 Tahun 2024)

Ketentuan Terkait

Pasal 291 PMK Nomor 81 Tahun 2024

  1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  2. Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lainnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 292 PMK Nomor 81 Tahun 2024

  1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) meliputi:

    • Badan Usaha Milik Negara;

    • Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

    • perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.

  2. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen).

  3. Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri.

  4. Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 294 PMK Nomor 81 Tahun 2024

  1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dalam hal:

    • pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    • pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

    • pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero);

    • pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

    • pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau

    • pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  2. Anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar bukan minyak.

  3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.