Gratis PPh

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Teratur dalam Menghitung Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

📅 Dipublikasi: 27 Nov 2025
👁️ Dilihat: 16 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Teratur dalam Menghitung Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 113 ayat 4)
PER-11/PJ/2025 (Pasal 113 ayat 5)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 113 Ayat (4) PER-11/PJ/2025

Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap Tahun Pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 113 Ayat (5) PER-11/PJ/2025

Tidak termasuk dalam penghasilan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

  • keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;

  • keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan

  • penghasilan lainnya yang bersifat insidental.

Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat ditarik beberapa point mengenai definisi penghasilan teratur dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25:

Penghasilan yang lazimnya diterima secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun

Artinya ketika penghasilan itu tidak diterima setiap tahun maka tidak termasuk definisi penghasilan teratur

yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Artinya sumber penghasilan itu haruslah dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan/atau modal dan apabila penghasilan itu telah dikenakan PPh Final maka tidak termasuk penghasilan teratur untuk menghitung PPh Pasal 25

Apakah semua penghasilan yang diterima setiap tahun dan bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan atau modal serta tidak dikenakan PPh Final sudah pasti penghasilan teratur?

Jika penghasilan itu adalah:

  • keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;

  • keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan

  • penghasilan lainnya yang bersifat insidental.

Maka tetap tidak termasuk definisi penghasilan teratur