Apa yang Dimaksud dengan Penghasilan Teratur dalam Menghitung Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 113 Ayat (4) PER-11/PJ/2025
Penghasilan teratur merupakan penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap Tahun Pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 113 Ayat (5) PER-11/PJ/2025
Tidak termasuk dalam penghasilan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;
keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan
penghasilan lainnya yang bersifat insidental.
Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat ditarik beberapa point mengenai definisi penghasilan teratur dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25:
Penghasilan yang lazimnya diterima secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun
Artinya ketika penghasilan itu tidak diterima setiap tahun maka tidak termasuk definisi penghasilan teratur
yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan/atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Artinya sumber penghasilan itu haruslah dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan/atau modal dan apabila penghasilan itu telah dikenakan PPh Final maka tidak termasuk penghasilan teratur untuk menghitung PPh Pasal 25
Apakah semua penghasilan yang diterima setiap tahun dan bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta, dan atau modal serta tidak dikenakan PPh Final sudah pasti penghasilan teratur?
Jika penghasilan itu adalah:
keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok;
keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan
penghasilan lainnya yang bersifat insidental.
Maka tetap tidak termasuk definisi penghasilan teratur