Salah Kode Tranksasi Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

📅 Dipublikasi: 06 Feb 2026
👁️ Dilihat: 3 kali
🕒 Diperbarui: 06 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Salah Kode Tranksasi Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Pasal 30 ayat (4) )
PER-11/PJ/2025 (Pasal 48)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Atas kesalahan penggunakan kode tranksasi dilakukan pembetulan Faktur Pajak


Ketentuan Terkait

Pasal 30 ayat (4)

PER-11/PJ/2025

Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.

Pasal 48

PER-11/PJ/2025

  1. Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.

  2. Kesalahan dalam pengisian atau penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b.