Salah Kode Tranksasi Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?
Pertanyaan Studi Kasus
Salah Kode Tranksasi Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Atas kesalahan penggunakan kode tranksasi dilakukan pembetulan Faktur Pajak
Ketentuan Terkait
Pasal 30 ayat (4)
PER-11/PJ/2025
Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.
Pasal 48
PER-11/PJ/2025
Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.
Kesalahan dalam pengisian atau penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b.