★ Premium PPN

Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Perhiasan Wajib PKP Bahkan jika Omzet Tidak Lewat Rp4,8 M?

📅 Dipublikasi: 31 Jan 2026
👁️ Dilihat: 44 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Perhiasan Wajib PKP Bahkan jika Omzet Tidak Lewat Rp4,8 M?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 197/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 1)
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 17)
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 12)
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 13)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh