Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Perhiasan Wajib PKP Bahkan jika Omzet Tidak Lewat Rp4,8 M?
📅 Dipublikasi: 31 Jan 2026
👁️ Dilihat: 43 kali
🕒 Diperbarui: 30 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Perhiasan Wajib PKP Bahkan jika Omzet Tidak Lewat Rp4,8 M?
Dasar Hukum Terkait:
PMK Nomor 197/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK Nomor 164 Tahun 2023
(Pasal 1)
PMK Nomor 164 Tahun 2023
(Pasal 17)
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
(Pasal 12)
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
(Pasal 13)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.