Kapan PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Wajib Dipotong oleh Penyewa atau Disetor Sendiri oleh Pemilik?
Pertanyaan Studi Kasus
Kapan PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Wajib Dipotong oleh Penyewa atau Disetor Sendiri oleh Pemilik?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan hanya dilakukan oleh Penyewa dalam hal Penyewa adalah Pemotong.
Pemotong dalam hal ini adalah:
Badan Pemerintah
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Penyelenggara Kegiatan
Bentuk Usaha Tetap
Kerja Sama Operasi
Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
Orang Pribadi Dalam Negeri yang ditunjuk (orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan)
Dalam hal Penyewa bukanlah Pemotong, maka Pemilik Bangunan melakukan penyetoran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sendiri.
KetentuanTerkait
Pasal 3 ayat (1) PP 34 Tahun 2017
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
Pasal 3 ayat (2) PP 34 Tahun 2017
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Pasal 3 ayat (3) PP 34 Tahun 2017
Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Pasal 16 (1) PER-11/PJ/2025
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan kewajiban pemotongan atas:
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa; dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pasal 16 (2) PER-11/PJ/2025
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
orang pribadi yang menjalankan usaha,
yang menyelenggarakan pembukuan.