Apakah Usaha Kos-Kosan atau Rumah Kos Dikenai PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 2 ayat (1) PP 34 Tahun 2017
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2 ayat (3) PP 34 Tahun 2017
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.
Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 34 Tahun 2017
Yang dimaksud dengan βjasa pelayanan penginapanβ antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan di atas maka rumah kos tidak termasuk Objek PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana diatur pada PP 34 Tahun 2017