Berapa Batas Saldo Tabungan dan Deposito yang Dikenakan PPh Final atas Bunganya?
Pertanyaan Studi Kasus
Kondisi Pertama
Tuan A memiliki tabungan di Bank XYZ dengan saldo bulan ini sebesar Rp6.000.000 dengan bunga yang diterima adalah Rp14.795
Kondisi Kedua
Nyonya B memiliki Deposito sebesar Rp10.000.000 dengan tenor 1 bulan dan bunga yang diterima adalah Rp32.876
Pertanyaan
Apakah atas penerimaan bunga tabungan dan bunga deposito tersebut dikenakan Pemotongan PPh Final?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 2 PP Nomor 131 Tahun 2000 s.t.d.t.d PP Nomor 123 TAHUN 2015
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 131 Tahun 2000 s.t.d.t.d PP Nomor 123 TAHUN 2015
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap :
bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat diketahui
Saldo ≤ Rp7.500.000: Bunga tidak dipotong PPh Final.
Saldo > Rp7.500.000: Bunga dikenakan PPh Final 20%.
Kesimpulan
Kondisi Pertama
Karena Saldo Tabungan Tuan A adalah Rp6.000.000 (tidak melewati Rp7.500.000) maka tidak dilakukan pemotongan PPh Final atas Bunga tabungan
Kondisi Kedua
Karena Saldo Nyonya B adalah Rp10.000.000 (meleewati Rp7.500.000) maka dilakukan pemotongan PPh Final atas Bunga Deposito
PPh Final: 20% x Rp32.876 = Rp6.575