Dasar Pengenaan Pajak PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Kesimpulan
Berikut kita pecah menjadi beberapa point agar lebih mudah dibaca.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan adalah Jumlah Bruto nilai persewaan yang berupa
Semua jumlah yang dibayar atau diakui sebagai utang oleh Penyewa terkait tanah dan/atau bangunan yang disewa.
Termasuk semua pembayaran dengan nama dan bentuk apa pun, selama berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa.
Termasuk (biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya)
baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan