Contoh Perhitungan PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan Service Charge?
Pertanyaan Studi Kasus
PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara. Menara merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Menara, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara. PT B menerima fee atas pengelolaan Menara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun dari PT A. Salah satu Penyewa di Menara adalah PT C. PT C membayar biaya sewa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para Penyewa.
Pertanyaan:
Berapakah besarnya Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang wajib dipotong oleh PT C?
Bagaimanakah perlakuan Pajak Penghasilan atas fee pengelolaan Menara yang diterima PT B dari PT A?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.