Contoh Perhitungan PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan Service Charge?
Pertanyaan Studi Kasus
PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara. Menara merupakan perkantoran yang disewakan untuk umum. Untuk mengelola Menara, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara. PT B menerima fee atas pengelolaan Menara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun dari PT A. Salah satu Penyewa di Menara adalah PT C. PT C membayar biaya sewa sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada para Penyewa.
Pertanyaan:
Berapakah besarnya Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang wajib dipotong oleh PT C?
Bagaimanakah perlakuan Pajak Penghasilan atas fee pengelolaan Menara yang diterima PT B dari PT A?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 3 ayat (1) PP 34 Tahun 2017
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.
Pasal 3 ayat (2) PP 34 Tahun 2017
Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Pasal 4 ayat (1) PP 34 Tahun 2017
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.
Pasal 4 ayat (2) PP 34 Tahun 2017
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
PT A = Pemilik Gedung
PT B = Pengelola Menara
PT C = Penyewa
PPh Final atas penghasilan sewa yang dipotong PT C selaku Penyewa
Atas penghasilan yang diterima oleh PT A dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. PT C sebagai penyewa wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT A.
Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT B, namun karena PT C menyewa ruangan di Menara milik PT A dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan, dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT A sebagai pemilik Menara untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT C, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran terkait dengan sewa tanah dan/atau bangunan yang merupakan penghasilan bagi PT A.
Dasar Pengenaan Pajak
Komponen | Keterangan | Nilai (Rp) |
|---|---|---|
Sewa | Sewa ruangan kantor yang dibayar oleh PT C kepada PT A | 300.000.000,00 |
Service charge | Penyediaan jasa keamanan, kebersihan, dan perawatan yang dibayar PT C | 30.000.000,00 |
Jumlah | - | 330.000.000 |
PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan: 10% x Rp330.000.000 = Rp33.000.000
Perlakuan PPh atas fee pengelolaan Menara yang diterima PT B
Kegiatan pengelolaan Menara yang dilakukan oleh PT B kepada PT A termasuk dalam pengertian jasa manajemen, sehingga atas imbalan yang diberikan PT A kepada PT B berupa fee pengelolaan sebesar Rp1.000.000.000:
Merupakan penghasilan bagi PT B, dan
Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku atas jasa manajemen (PPh Pasal 23)