Gaji Pengurus CV, Apakah Boleh Dibiayakan Secara Pajak?
📅 Dipublikasi: 03 Des 2025
👁️ Dilihat: 59 kali
🕒 Diperbarui: 02 April 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
CV A adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tekstil yang menggunakan tarif umum dalam menghitung Pajak Penghasilan. Dalam Laporan Laba Rugi Komersial tahun 2024, rincian biaya operasional mencatat adanya pengeluaran berupa gaji Direktur sebesar Rp180.000.000 (dalam satu tahun).
Pertanyaan
Saat hendak menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan, apakah biaya gaji Direktur sebesar Rp180.000.000 tersebut dapat dibiayakan secara fiskal, atau harus dilakukan koreksi fiskal?
Dasar Hukum Terkait:
UU PPh
(Pasal 9 Ayat (1) Huruf j)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.