Gratis PPh

Gaji Pengurus CV, Apakah Boleh Dibiayakan Secara Pajak?

📅 Dipublikasi: 03 Des 2025
👁️ Dilihat: 14 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

CV A adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tekstil yang menggunakan tarif umum dalam menghitung Pajak Penghasilan. Dalam Laporan Laba Rugi Komersial tahun 2024, rincian biaya operasional mencatat adanya pengeluaran berupa gaji Direktur sebesar Rp180.000.000 (dalam satu tahun).

Pertanyaan

Saat hendak menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan, apakah biaya gaji Direktur sebesar Rp180.000.000 tersebut dapat dibiayakan secara fiskal, atau harus dilakukan koreksi fiskal?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

UU PPh (Pasal 9 Ayat (1) Huruf j)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

  • gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) Huruf j UU PPh

Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.

Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh, dapat disimpulkan bahwa gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dibiayakan secara fiskal (Non-Deductible Expense), sehingga:

Gaji Direktur sebesar Rp180.000.000 jika dicatat secara akuntansi sebagai beban, maka harus dilakukan koreksi fiskal positif