Bagaimana Hierarki Penggunaan Kode Faktur Pajak?
Pertanyaan Studi Kasus
Bagaimana Hierarki Penggunaan Kode Faktur Pajak?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap

Kode | Tranksaksi |
|---|---|
01 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 10. |
02 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah dimaksud. |
03 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02) yaitu:
|
04 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
05 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kode transaksi ini juga digunakan dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud yang dasar pengenaan pajaknya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan |
06 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. |
07 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut.
|
08 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut.
|
09 | Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak. |
10 | Digunakan untuk penyerahan lainnya yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
Ketentuan Penggunaan
(Lampiran Huruf D PER-11/PJ/2025)
Penyerahan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya, atau Pihak Lain yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya:
dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya; atau
seluruhnya dipungut oleh Pihak Lain,
yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, 09, dan 10.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03:
penyerahan kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tetap menggunakan kode transaksi 06; dan
penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tetap menggunakan kode transaksi 10,
meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, 02 dan 03, serta 06 dan 10, penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tetap menggunakan kode transaksi 09, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04 dan 05.
Dalam hal terdapat penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi sepanjang dalam modul e-Faktur, Pajak Pertambahan Nilai pada kode transaksi 09 belum dapat dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dapat menggunakan kode transaksi 05.
Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 10 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.
Dalam hal penyerahannya kepada:
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya, atau Pihak Lain, tetapi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya, atau Pihak Lain yang bersangkutan; atau
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang tidak seluruh Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pihak Lain,
maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5.