Bagaimana Hierarki Penggunaan Kode Faktur Pajak?

📅 Dipublikasi: 22 Des 2025
👁️ Dilihat: 18 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Hierarki Penggunaan Kode Faktur Pajak?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran Huruf D)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Kode

Tranksaksi

01

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 10.

02

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah dimaksud.

03

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:

  1. pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02) yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya dimaksud; dan

  2. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, termasuk yang berstatus sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 atau pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya sebagaimana dimaksud pada angka (1), yang seluruh Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pihak Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya (selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02) yaitu:

  1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diaturmdalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak PertambahanmNilai yang ditunjuk berdasarkan Peraturan MenterimKeuangan yang mengatur mengenai penunjukanmPemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan;

    dan

  2. perusahaan yang tunduk terhadap perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang di dalammkontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagaimpemungut Pajak Pertambahan Nilai.

04

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

05

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Kode transaksi ini juga digunakan dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu melakukan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud yang dasar pengenaan pajaknya berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

06

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

07

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut.

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

  2. Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat.

  3. Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

  4. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri.

  5. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.

  6. Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

  7. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.

  8. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean.

  9. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

  10. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

  11. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I

  12. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah.

08

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut.

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean.

  2. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.

  3. Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.

  4. Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

09

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

10

Digunakan untuk penyerahan lainnya yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09, antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan Penggunaan

(Lampiran Huruf D PER-11/PJ/2025)

  1. Penyerahan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01, 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10.

  2. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya, atau Pihak Lain yang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya:

    • dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya; atau

    • seluruhnya dipungut oleh Pihak Lain,

    yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, 09, dan 10.

  3. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03:

    • penyerahan kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko Retail tetap menggunakan kode transaksi 06; dan

    • penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tetap menggunakan kode transaksi 10,

    meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.

  4. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, 02 dan 03, serta 06 dan 10, penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tetap menggunakan kode transaksi 09, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04 dan 05.

    Dalam hal terdapat penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi sepanjang dalam modul e-Faktur, Pajak Pertambahan Nilai pada kode transaksi 09 belum dapat dihitung dengan menggunakan besaran tertentu dimaksud maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dapat menggunakan kode transaksi 05.

  5. Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 10 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.

  6. Dalam hal penyerahannya kepada:

    • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya, atau Pihak Lain, tetapi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, pemungut Pajak Pertambahan Nilai lainnya, atau Pihak Lain yang bersangkutan; atau

    • Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang tidak seluruh Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dipungut oleh Pihak Lain,

    maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5.