★ Premium PPh

Apakah Penghasilan dari Penjualan Reksadana Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)?

📅 Dipublikasi: 27 Nov 2025
👁️ Dilihat: 75 kali
🕒 Diperbarui: 30 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Tuan Andi membeli Reksadana Saham di aplikasi investasi dengan modal Rp50.000.000. Setahun kemudian, karena nilainya naik, ia menjual semua reksadananya dan uang masuk ke rekening sebesar Rp65.000.000. Pertanyaan: 1. Apakah keuntungan jual reksadana tersebut termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh)? 2. Bagaimana cara Budi melaporkannya di SPT Tahunan?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

UU PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf i)
PP Nomor 94 Tahun 2010 (Pasal 5)
UU Nomor 8 Tahun 1995 (Pasal 18 ayat (1))
UU Nomor 8 Tahun 1995 (Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh