Apakah Penghasilan dari Penjualan Reksadana Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2010
Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya, tidak termasuk sebagai objek pajak.
Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pemegang unit penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri.
Pasal 1 angka 27 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Reksa Dana dapat berbentuk:
Perseroan; atau
kontrak investasi kolektif.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal
Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Kesimpulan
Apakah keuntungan jual reksadana tersebut termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh)?
Berdasarkan ketentuan di atas maka atas keuntungan tersebut bukanlah objek pajak
Bagaimana cara Budi melaporkannya di SPT Tahunan?
Budi melaporkan keuntungan atas penjualan reksadana tersebut pada bagian bukan objek pajak