Apakah Penghasilan dari Penjualan Reksadana Dikenai Pajak Penghasilan (PPh)?
📅 Dipublikasi: 27 Nov 2025
👁️ Dilihat: 75 kali
🕒 Diperbarui: 30 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Tuan Andi membeli Reksadana Saham di aplikasi investasi dengan modal Rp50.000.000. Setahun kemudian, karena nilainya naik, ia menjual semua reksadananya dan uang masuk ke rekening sebesar Rp65.000.000.
Pertanyaan:
1. Apakah keuntungan jual reksadana tersebut termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh)?
2. Bagaimana cara Budi melaporkannya di SPT Tahunan?
Dasar Hukum Terkait:
UU PPh
(Pasal 4 ayat (3) huruf i)
PP Nomor 94 Tahun 2010
(Pasal 5)
UU Nomor 8 Tahun 1995
(Pasal 18 ayat (1))
UU Nomor 8 Tahun 1995
(Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.