Suami Istri Punya NPWP Terpisah (MT/PH), Apakah Keduanya Berhak atas Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta dalam perhitungan PPh Final UMKM?

📅 Dipublikasi: 07 Des 2025
👁️ Dilihat: 16 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Suami Istri Punya NPWP Terpisah (MT/PH), Apakah Keduanya Berhak atas Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500.000.000 dalam perhitungan PPh Final UMKM?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat (3))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat (4))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 6 ayat (5))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Fasilitas pengurangan Rp500 Juta berlaku untuk masing-masing suami dan istri yang memiliki NPWP terpisah (Memilih Terpisah/Pisah Harta)


Ketentuan Terkait

Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Pasal 6 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha.

Pasal 6 ayat (5) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:

  • menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau

  • istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagian peredaran bruto atas penghasilan dari usaha yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.