Sedang Pakai PPh Final UMKM Apakah Bisa Langsung Berganti ke PPh Tarif Umum?

📅 Dipublikasi: 07 Des 2025
👁️ Dilihat: 26 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Sedang Pakai PPh Final UMKM Apakah Bisa Langsung Berganti ke PPh Tarif Umum?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 4 ayat (1))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 4 ayat (2))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (1))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (4))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 5 ayat (5))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  1. Wajib Pajak yang sementara menggunakan PPh Final UMKM dan memang masih berhak menggunakan maka tidak dapat tiba-tiba berganti menggunakan PPh Tarif Umum.

  2. Penggantian Tarif PPh Final UMKM yang berhak ke PPh Tarif Umum diharuskan untuk menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan paling lambat pada akhir tahun pajak, dan penggunakan PPh Tarif Umum akan dimulai di Tahun Berikutnya.


Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan

  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar.

Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak.

Pasal 5 ayat (5) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.