Pemotong Tranksasi dengan Wajib Pajak OP yang memiliki peredaran bruto Usaha tidak melebihi Rp500.000.000 Bagaimana ketentuannya PPh Final UMKM-nya?

📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 16 kali
🕒 Diperbarui: 20 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

PT. A menggunakan jasa dari Budi selaku orang pribadi untuk membuat website. Budi diperbolehkan menggunakan perhitungan PPh menggunakan ketentuan PP 55 Tahun 2022 (PPh Final UMKM) dan berhubung peredaran bruto usaha Budi saat tranksasi terjadi belum melebihi Rp500.000.000 setahun maka Budi membuat surat pernyataan yang menyatakan keadaan demikian. Apa yang harus dilakukan oleh PT. A selaku pemotong?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 8 ayat (2))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 8 ayat (4))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 8 ayat (5))
PMK Nomor 164 Tahun 2023 (Pasal 8 ayat (8))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atas transaksi:

  • Impor

  • Pembelian barang; atau

  • Penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)

Pasal 8 ayat (4) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 8 ayat (5) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan tetap menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dengan nilai Pajak Penghasilan nihil.

Pasal 8 ayat (8) PMK Nomor 164 Tahun 2023

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kenyataannya memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan.

Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan di atas maka

  1. Dalam hal Budi telah menyerahkan surat pernyataan tersebut maka PT. A tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 maupun PPh Final UMKM 0,5%

  2. PT. A tetap wajib membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi dengan nilai nihil dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi

  3. Dalam hal ternyata pada Bulan pemotongan tersebut Budi kenyataannya telah memiki peredaran bruto yang melewati Rp500.000.000 maka Budi wajib melakukan penyetoran PPh Final UMKM pada bulan terjadinya penyerahan jasa tersebut