Omzet Tembus Rp4,8 Miliar di Tengah Tahun, Langsung Ganti Tarif Umum atau Tunggu Tahun Depan?

📅 Dipublikasi: 07 Des 2025
👁️ Dilihat: 25 kali
🕒 Diperbarui: 20 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

PT. A menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Pada bulan Agustus 2024, tercatat akumulasi omzet sudah mencapai Rp5.000.000.000

Pertanyaan

Apakah pada bulan September 2024, PT. A harus langsung menghitung PPh menggunakan tarif umum, atau tetap menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PP Nomor 55 Tahun 2022 (Pasal 61 ayat (1))
PP Nomor 55 Tahun 2022 (Pasal 61 ayat (2))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

PT A tetap menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak. Tarif Umum digunakan oleh PT A mulai Tahun Pajak 2025


Ketentuan Terkait

Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.

Pasal 61 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022

Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:

  • tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau

  • tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan.