SPT Masa PPN Nihil, Apakah Tetap Wajib Lapor?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 171 ayat (13) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan Pajak Pertambahan Nilai kegiatan membangun sendiri dengan menggunakan:
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak; atau
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan,
paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 171 ayat (17) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), ayat (14) huruf a, dan ayat (16) tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam suatu Masa Pajak.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan di atas maka dalam hal pada suatu masa pajak tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN maka tetap wajib untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN