SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil, Apakah Tetap Wajib Lapor?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 171 ayat (5) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku:
sepanjang terdapat pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir; dan
untuk Masa Pajak terakhir.
Pasal 171 ayat (6) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Masa pajak terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu masa Desember, Masa Pajak tertentu yang terdapat pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu yang terdapat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Kesimpulan
Khusus untuk Masa Pajak Pajak Selain Masa Pajak terakhir, maka selama adanya pemberian penghasilan maka tetap wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bahkan ketika status nihil
Khusus untuk Masa Pajak terakhir bahkan ketika tidak adanya pemberian penghasilan maka tetap wajib melakukan pelaporan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah Definisi Masa Pajak terakhir tidak hanya Desember namun termasuk ketika masa pajak yang terdapat pegawai tetap berhenti kerja