SPT Masa PPh Unifikasi Nihil, Apakah Tetap Wajib Lapor?

📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 7 kali
🕒 Diperbarui: 19 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

SPT Masa PPh Unifikasi Nihil, Apakah Tetap Wajib Lapor?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 171 ayat (8))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 20 ayat (1))
PER-11/PJ/2025 (Pasal 20 ayat (2))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 171 ayat (8) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan Pajak Penghasilan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib:

  • diterbitkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan; dan

  • dilakukan penyetoran sendiri,

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

Pasal 20 ayat (1) PER-11/PJ/2025

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 20 ayat (2) PER-11/PJ/2025

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a tetap dibuat dalam hal:

  • jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut nihil karena:

    1. adanya surat keterangan bebas;

    2. adanya pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;

    3. adanya transaksi pembelian barang yang dilakukan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan;

    4. adanya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan; atau

    5. dikenakan tarif 0% (nol persen);

  • Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut merupakan Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  • Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau

  • jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kesimpulan

Dalam hal tidak terdapat tranksaksi yang mengharuskan pembuatan Bukti Potong atau pemungutan serta penyetoran sendiri maka tidak perlu dilakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Nihil