Gratis NPWP

Kerja Sebagai Karyawan, Kapan Saya Harus Wajib Membuat NPWP?

📅 Dipublikasi: 20 Nov 2025
👁️ Dilihat: 16 kali
🕒 Diperbarui: 19 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Budi baru saja bekerja menjadi seorang karyawan di bulan Juni 2025 dengan penghasilan Rp10.000.000/bulan dengan status belum menikah, kapan Budi harus wajib membuat NPWP?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-07/PJ/2025 (Pasal 12 ayat 1b)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 12 ayat 1b PER-07/PJ/2025

Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut:

yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak

Berdasarkan ketentuan tersebut maka berikut kami pecah kedalam beberapa point agar kamu lebih mudah mengerti

  1. Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  2. menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak

  3. Mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya

  4. Setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak

Tabel PTKP

PTKP

  • Budi Baru Bekerja di Bulan Juni 2025 dengan penghasilan Rp10.000.000/bulan

  • Penghasilan selama setahun : Rp10.000.000 x 6 bulan = Rp60.000.000

Karena penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (Rp54.000.000) maka Budi harus mendaftarkan NPWP paling lama akhir bulan April 2025