Kerja Sebagai Karyawan, Kapan Saya Harus Wajib Membuat NPWP?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 12 ayat 1b PER-07/PJ/2025
Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut:
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak
Berdasarkan ketentuan tersebut maka berikut kami pecah kedalam beberapa point agar kamu lebih mudah mengerti
Tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak
Mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya
Setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak
Tabel PTKP

Budi Baru Bekerja di Bulan Juni 2025 dengan penghasilan Rp10.000.000/bulan
Penghasilan selama setahun : Rp10.000.000 x 6 bulan = Rp60.000.000
Karena penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak (Rp54.000.000) maka Budi harus mendaftarkan NPWP paling lama akhir bulan April 2025