Gratis NPWP

Bagaimana Cara Menggabungkan NPWP Istri yang Memiliki NPWP Terpisah dari Suami?

📅 Dipublikasi: 24 Nov 2025
👁️ Dilihat: 59 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Bagaimana Cara Menggabungkan NPWP Istri yang Memiliki NPWP Terpisah dari Suami? *Lengkap dengan Tutorial Input di Coretax

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-7/PJ/2025 (Pasal 4)
PER-7/PJ/2025 (Pasal 5)
PER-7/PJ/2025 (Pasal 34)
PER-7/PJ/2025 (Pasal 37)
PER-7/PJ/2025 (Pasal 35)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Penggabungan NPWP istri dengan suami dilakukan dengan:

  1. Mengajukan Permohonan Nonaktif atas NPWP Istri; dan

  2. Menambahkan istri kedalam Tax Unit Family Akun Coretax Suami


Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025

Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025

Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Pasal 5 ayat (1) PER-7/PJ/2025

Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025

Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

f. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;

Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Sesuai Pasal 35 PER-7/PJ/2025

Permohonan Nonaktif dapat diajukan secara online melalui akun coretax milikmu dengan melampirkan dokumen pendukung


Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Mengajukan Permohonan Nonaktif atas NPWP Istri; dan

  2. Menambahkan istri kedalam Tax Unit Family Akun Coretax Suami


1

[TUTORIAL PENGAJUAN NON AKTIF]

Login

Kunjungi halaman coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login dengan akun milikmu, jika kamu belum memiliki akun maka klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak dan jika kamu belum punya NPWP maka klik Daftar di sini

Dashboard

Tampilan Website Jika kamu berhasil login

Menu Penetapan NA

Klik Portal Saya --> Perubahan Status --> Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

Isian NA Istri Gabung

  1. Pada bagian Alasan, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"

  2. Klik Tombol Unggah File dan unggah Dokumen Pendukung dalam 1 File, dapat berupa:

    • Surat Pernyataan bermetarai tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau tidak Ingin Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Terpisah dari Suami Contoh Format

    • Akta Perkawinan;

    • Kartu Keluarga; dan

    • KTP Suami dan Istri

  3. Centang Pernyataan

  4. Klik Tombol Simpan

Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik dan permohonanmu akan diproses oleh KPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik Terbit

Selanjutnya Suami wajib untuk menambahkan NIK istri kedalam Family Tax Unit akun coretax miliknya.


2

[TUTORIAL MENAMBAHKAN ISTRI KE FAMILY TAX UNIT AKUN SUAMI]

Login

Kunjungi halaman coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login dengan akun milikmu, jika kamu belum memiliki akun maka klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak dan jika kamu belum punya NPWP maka klik Daftar di sini

Dashboard

Tampilan Website Jika kamu berhasil login


Klik Profil Saya

Klik Portal Saya di ujung kiri atas dan Klik Profil Saya

Klik Informasi Umum

Klik Informasi Umum

Klik Edit Informasi Umum

Klik Tombol Edit di kanan atas

Klik Unit Pajak Keluarga

Klik Unit Pajak Keluarga

Klik Tambah Pada Unit Keluarga

Klik Tombol Tambah

Isi Data

Lakukan pengisian data istri dan klik Tombol Simpan

Submit Informasi Umum

Centang Pernyataan dan Klik Tombol Submit. Proses Selesai