Bagaimana Cara Menggabungkan NPWP Istri yang Memiliki NPWP Terpisah dari Suami?
Pertanyaan Studi Kasus
Bagaimana Cara Menggabungkan NPWP Istri yang Memiliki NPWP Terpisah dari Suami? *Lengkap dengan Tutorial Input di Coretax
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Penggabungan NPWP istri dengan suami dilakukan dengan:
Mengajukan Permohonan Nonaktif atas NPWP Istri; dan
Menambahkan istri kedalam Tax Unit Family Akun Coretax Suami
Ketentuan Terkait
Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025
Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Pasal 4 ayat (2) PER-7/PJ/2025
Terhadap wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
Pasal 5 ayat (1) PER-7/PJ/2025
Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.
Pasal 34 ayat (1) PER-7/PJ/2025
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
f. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;
Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Sesuai Pasal 35 PER-7/PJ/2025
Permohonan Nonaktif dapat diajukan secara online melalui akun coretax milikmu dengan melampirkan dokumen pendukung
Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?
Mengajukan Permohonan Nonaktif atas NPWP Istri; dan
Menambahkan istri kedalam Tax Unit Family Akun Coretax Suami
1
[TUTORIAL PENGAJUAN NON AKTIF]
Kunjungi halaman coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login dengan akun milikmu, jika kamu belum memiliki akun maka klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak dan jika kamu belum punya NPWP maka klik Daftar di sini
Tampilan Website Jika kamu berhasil login
Klik Portal Saya --> Perubahan Status --> Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Pada bagian Alasan, pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami"
Klik Tombol Unggah File dan unggah Dokumen Pendukung dalam 1 File, dapat berupa:
Surat Pernyataan bermetarai tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan atau tidak Ingin Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakannya Terpisah dari Suami Contoh Format
Akta Perkawinan;
Kartu Keluarga; dan
KTP Suami dan Istri
Centang Pernyataan
Klik Tombol Simpan
Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik dan permohonanmu akan diproses oleh KPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik Terbit
Selanjutnya Suami wajib untuk menambahkan NIK istri kedalam Family Tax Unit akun coretax miliknya.
2
[TUTORIAL MENAMBAHKAN ISTRI KE FAMILY TAX UNIT AKUN SUAMI]
Kunjungi halaman coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login dengan akun milikmu, jika kamu belum memiliki akun maka klik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak dan jika kamu belum punya NPWP maka klik Daftar di sini
Tampilan Website Jika kamu berhasil login
Klik Portal Saya di ujung kiri atas dan Klik Profil Saya
Klik Informasi Umum
Klik Tombol Edit di kanan atas
Klik Unit Pajak Keluarga
Klik Tombol Tambah
Lakukan pengisian data istri dan klik Tombol Simpan
Centang Pernyataan dan Klik Tombol Submit. Proses Selesai










