Gratis NPWP

Belum Bubar, Apakah Perusahaan/Badan Dapat Mengajukan Nonaktif NPWP?

📅 Dipublikasi: 20 Nov 2025
👁️ Dilihat: 55 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Budi memiliki perusahaan berbentuk PT yang berdiri tertanggal 1 Januari 2024, pada tahun 2024 pendapatan usahanya menurun dan akhirnya pada akhir tahun tidak memiliki penghasilan. Pada tahun 2025 Budi ingin mengajukan permohonan nonaktif atas PT-nya, apa saja syarat pengajuan nonaktif-nya?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

UU PPh (Pasal 2A ayat 2)
PER-07/PJ/2025 (Pasal 34 Ayat 2)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

Pengajuan nonaktif oleh Badan hanya diperbolehkan dengan syarat sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sehingga tidak adanya penghasilan tidak cukup untuk mengajukan nonaktif, Badan tersebut haruslah dibubarkan sehingga syarat subjektifnya juga hilang.


Ketentuan Terkait

Pasal 34 Ayat 2 PER-07/PJ/2025

Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

g. Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2A ayat 2 UU PPh

Kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

Penjelasan

PT milik budi sudah tidak memiliki penghasilan sehingga sudah tidak memenuhi persyaratan objektif namun karena PT bud masih belum dibubarkan maka PT milik Budi masih memiliki syarat subjektif sehingga tidak dapat mengajukan nonaktif. PT milik Budi harus terlebih dahulu diajukan pembubaran agar syarat subjektifnya hilang.