Gratis NPWP

Berapa Batas Umur Pembuatan NPWP? Bagaimana jika Anak yang Belum Dewasa Ingin Punya NPWP? Bagaimana Pembuatan Bukti Potong PPh-nya

📅 Dipublikasi: 22 Des 2025
👁️ Dilihat: 5 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Berapa Batas Umur Pembuatan NPWP? Bagaimana jika Anak yang Belum Dewasa Ingin Punya NPWP? Bagaimana Pembuatan Bukti Potong PPh-nya?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-7/PJ/2025 (Pasal 4 ayat (1))
PER-7/PJ/2025 (Pasal 5 ayat (1))
PER-7/PJ/2025 (Pasal 7 )
PER-7/PJ/2025 (Pasal 8)
PER-7/PJ/2025 (Pasal 9)
PER-7/PJ/2025 (Pasal 20)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Kesimpulan

  1. Anak yang belum dewasa (anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah) tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP.

  2. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga dengan syarat Nomor Induk Kependudukan anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (coretax) kepala keluarga.

  3. Pada pembuatan bukti potong maka menggunakan NIK yang besangkutan sebagai Nomor Identitas Perpajakan, NITKU akan menggunakan NITKU kepala keluarga.

Ketentuan Terkait

Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025

Terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.

Pasal 5 ayat (1) PER-7/PJ/2025

Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan.

Pasal 7 PER-7/PJ/2025

  1. Selain Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

  2. Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    • Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan

    • nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan.

Pasal 8 PER-7/PJ/2025

  1. Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan orang pribadi atau Badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu.

  2. Administrasi perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    • pemberian Akun Wajib Pajak;

    • penyetoran dan/atau pelaporan pajak;

    • pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;

    • pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;

    • permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

    • penerbitan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

    • pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut;

    • pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;

    • penagihan pajak; dan

    • administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak

Pasal 9 PER-7/PJ/2025

Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh orang pribadi atau Badan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

  • perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan;

  • subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra;

  • orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak;

  • wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang Nomor Induk Kependudukan wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

  • anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, sepanjang Nomor Induk Kependudukan anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan

  • orang pribadi atau Badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pasal 20 PER-7/PJ/2025

Orang pribadi atau Badan yang menggunakan nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga dapat melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak, kecuali anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f.