Terjadi Lebih Bayar pada SPT Masa PPh Unifikasi. Bagaimana Cara Pengembaliannya?
📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 12 kali
🕒 Diperbarui: 20 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Budi melakukan pembatalan bukti potong PPh Unifikasi dan berakibat SPT Masa PPh Unifikasi miliknya memiliki status lebih bayar, bagaimana cara pengembaliannya?
Dasar Hukum Terkait:
PER-11/PJ/2025
(Pasal 26)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mengakibatkan adanya:
pajak yang kurang disetor, maka Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi wajib melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau
pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi dengan mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
Kesimpulan
Atas pajak yang lebih disetor tersebut diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang