Terjadi Lebih Bayar pada SPT Masa PPh Unifikasi. Bagaimana Cara Pengembaliannya?
📅 Dipublikasi: 23 Nov 2025
👁️ Dilihat: 51 kali
🕒 Diperbarui: 30 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Budi melakukan pembatalan bukti potong PPh Unifikasi dan berakibat SPT Masa PPh Unifikasi miliknya memiliki status lebih bayar, bagaimana cara pengembaliannya?
Dasar Hukum Terkait:
PER-11/PJ/2025
(Pasal 26)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.