Ingin Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pakai E-Bupot 23/26, E-Bupot Unifikasi DJP Online, atau E-Bupot Unifikasi Coretax?
Pertanyaan Studi Kasus
Ingin Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pakai E-Bupot 23/26, E-Bupot Unifikasi DJP Online, atau E-Bupot Unifikasi Coretax?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Gunakan E-Bupot PPh 23/26 DJP Online Untuk Masa Maret 2022 dan sebelumnya
Gunakan E-Bupot Unifikasi DJP Online Untuk Masa April 2022 hingga Desember 2024
Gunakan E-Bupot Unifikasi Coretax Mulai Masa Januari 2025
Ketentuan Secara Umum
Pasal 13 PER-24/PJ/2021
Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini oleh Pemotong/Pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022; dan
harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
Pasal 477 PMK Nomor 81 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan selain Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk:
Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;
Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau
Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;


