Ingin Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pakai E-Bupot 23/26, E-Bupot Unifikasi DJP Online, atau E-Bupot Unifikasi Coretax?

📅 Dipublikasi: 06 Des 2025
👁️ Dilihat: 10 kali
🕒 Diperbarui: 19 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Ingin Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pakai E-Bupot 23/26, E-Bupot Unifikasi DJP Online, atau E-Bupot Unifikasi Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-04/PJ/2017
PER-24/PJ/2021
PMK Nomor 81 Tahun 2024

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Jawaban

  1. Gunakan E-Bupot PPh 23/26 DJP Online Untuk Masa Maret 2022 dan sebelumnya

  1. Gunakan E-Bupot Unifikasi DJP Online Untuk Masa April 2022 hingga Desember 2024

  1. Gunakan E-Bupot Unifikasi Coretax Mulai Masa Januari 2025


Ketentuan Secara Umum

Pasal 13 PER-24/PJ/2021

Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini oleh Pemotong/Pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022; dan

  • harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.

Pasal 477 PMK Nomor 81 Tahun 2024

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan, penyampaian Surat Pemberitahuan, serta pengolahan Surat Pemberitahuan selain Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk:

    • Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024;

    • Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau

    • Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;