Perusahaan Menyewa Kendaraan dari Orang Pribadi Dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?
Pertanyaan Studi Kasus
Perusahaan Menyewa Kendaraan dari Orang Pribadi Dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 23 ayat 1 UU PPh
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak ada pembeda terkait dengan penerima penghasilan adalah orang pribadi maupun badan. Atas Pemberian Penghasilan dalam rangka sewa sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa yang sudah dikenai PPh Final) maka tetap menjadi Objek PPh Pasal 23
Kesimpulan
Penerima penghasilan baik Orang Pribadi dan Badan tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (asumsi tidak adanya Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 dan SKB PPh Pasal 23)