Gratis KUP

Orang Pribadi Sudah Pembukuan, Apakah Bisa Kembali Menggunakan Pencatatan?

📅 Dipublikasi: 04 Des 2025
👁️ Dilihat: 12 kali
🕒 Diperbarui: 19 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Orang Pribadi Sudah Pembukuan, Apakah Bisa Kembali Menggunakan Pencatatan?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 448 ayat (1) )
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 448 ayat (2))
PMK Nomor 81 Tahun 2024 (Pasal 463 PMK)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 448 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.

Pasal 448 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024

Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Pasal 463 PMK Nomor 81 Tahun 2024

Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat:

  • melakukan pencatatan; dan/atau

  • menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,

    pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

Kesimpulan

Jika sudah menyelenggarakan Pembukuan pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022 maka tidak dapat melakukan pencatatan kembali maupun menggunakan NPPN