Orang Pribadi Sudah Pembukuan, Apakah Bisa Kembali Menggunakan Pencatatan?
Pertanyaan Studi Kasus
Orang Pribadi Sudah Pembukuan, Apakah Bisa Kembali Menggunakan Pencatatan?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 448 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan.
Pasal 448 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Pasal 463 PMK Nomor 81 Tahun 2024
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat:
melakukan pencatatan; dan/atau
menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
Kesimpulan
Jika sudah menyelenggarakan Pembukuan pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022 maka tidak dapat melakukan pencatatan kembali maupun menggunakan NPPN