Mengajukan Layanan Tertentu, Mengapa NPWP tidak Valid?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 3 ayat 3 PER-43/PJ/2015
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka ada dua kriteria agar NPWP-mu memiliki status valid
Pastikan NPWP yang kamu input dan nama yang kamu input pada sistem layanan tersebut telah sesuai dengan database DJP, jika belum maka kamu harus melakukan perubahan data ke kantor pajak
Pastikan kamu telah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir. Dengan menggunakan asumsi sekarang tahun 2025 maka kamu harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 dan 2024.
Bagaimana jika NPWP saya baru terdaftar 2024?
Maka kamu hanya perlu melaporkan SPT Tahunan 2024
Bagaimana jika saya sudah lapor SPT Tahunan 2 (dua) Tahun pajak terakhir namun status KSWP saya masih tidak valid?
Kamu dapat mencoba mengajukan permohonan Surat Keterangan Status Wajib Pajak melalui coretax.