Dapat Bukti Potong Cashback, Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
📅 Dipublikasi: 15 Feb 2026
👁️ Dilihat: 258 kali
🕒 Diperbarui: 13 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Dapat Bukti Potong Cashback, Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?
Kondisi
Orang Pribadi
Bukti Potong Terdeteksi di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai kredit di Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh (L-1 huruf E)
Daftar Materi Meliputi:
Ketentuan Perpajakan Terkait
Cara Pengecekan Bukti Potong yang terdeteksi di SPT Tahunan dan memastikan bahwa Bukti Potong tersebut terkait Cashback
Cara Pelaporan Penghasilan dari Cashback di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax
Dasar Hukum Terkait:
PER-11/PJ/2025
(Lampiran)
PER-11/PJ/2015
(Pasal 3)
PER-11/PJ/2015
(Pasal 4)
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Tahun 2018
(Sumber: Kring Pajak)
Kring Pajak
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.