★ Premium SPT Tahunan OP

Dapat Bukti Potong Cashback, Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 15 Feb 2026
👁️ Dilihat: 258 kali
🕒 Diperbarui: 13 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Dapat Bukti Potong Cashback, Bagaimana Pelaporannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Kondisi

  1. Orang Pribadi

  2. Bukti Potong Terdeteksi di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai kredit di Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh (L-1 huruf E)

Daftar Materi Meliputi:

  1. Ketentuan Perpajakan Terkait

  2. Cara Pengecekan Bukti Potong yang terdeteksi di SPT Tahunan dan memastikan bahwa Bukti Potong tersebut terkait Cashback

  3. Cara Pelaporan Penghasilan dari Cashback di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)
PER-11/PJ/2015 (Pasal 3)
PER-11/PJ/2015 (Pasal 4)
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Tahun 2018 (Sumber: Kring Pajak)
Kring Pajak

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh