Apakah Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa Menjadi Status Rugi atau Lebih Bayar Memiliki Batas Waktu?

📅 Dipublikasi: 18 Nov 2025
👁️ Dilihat: 28 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa Menjadi Status Rugi atau Lebih Bayar Memiliki Batas Waktu? Bagaimana Contoh Studi Kasusnya?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

UU KUP (Pasal 8 ayat 1a)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 8 ayat (1a) UU KUP

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP

Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

Hal ini menunjukan dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maka wajib pajak hanya memiliki batas waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

Contoh SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh Tahun 2023 dengan status Nihil dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar

  • Daluwarsa Penetapan (5) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnyaTahun Pajak, sehingga tahun pertama adalah tahun 2024

  • Batas akhir pembetulan 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

Tahun ke

Tahun

Keterangan

1

2024

2

2025

3

2026

Batas Akhir Pembetulan

4

2027

5

2028

Daluwarsa Penetapan

Pembetulan SPT Tahunan 2023 yang menyatakan rugi atau lebih bayar maka memiliki batas waktu pembetulan hingga akhir 2026 jika melewati maka kamu tidak dapat melakukan pembetulan SPT tersebut

Contoh SPT Masa

SPT Masa PPN Januari 2021 dengan status KB dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar

  • Daluwarsa Penetapan (5) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, sehingga bulan pertama adalah Februari 2021

  • Batas akhir pembetulan 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

Tahun ke

Tanggal Bulan

Keterangan

1

01-02-2021 s.d. 31-01-2022

2

01-02-2022 s.d. 31-01-2023

3

01-02-2023 s.d. 31-01-2024

Batas Akhir Pembetulan

4

01-02-2024 s.d. 31-01-2025

5

01-02-2025 s.d. 31-01-2026

Daluwarsa Penetapan

Pembetulan SPT Masa PPN Januari 2021 yang menyatakan rugi atau lebih bayar maka memiliki batas waktu pembetulan hingga akhir Januari 2024 jika melewati maka kamu tidak dapat melakukan pembetulan SPT tersebut

Tips Daluwarsa Penetapan Pajak:

  • SPT Tahunan, maka kamu cukup menambahkan angka 5 dari tahun pajakmu

  • SPT Masa maka kamu cukup menambahkan angka 5 dari tahun pajakmu dengan bulan yang sama

Tips Batas Akhir Pembetulan Rugi atau Lebih Bayar

  • SPT Tahunan, maka kamu cukup menambahkan 3 tahun dari tahun pajakmu

  • SPT Masa, maka kamu cukup menambahkan 3 tahun dari tahun pajakmu dengan bulan yang sama