Apakah Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa Menjadi Status Rugi atau Lebih Bayar Memiliki Batas Waktu?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 8 ayat (1a) UU KUP
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Penjelasan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Hal ini menunjukan dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maka wajib pajak hanya memiliki batas waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Contoh SPT Tahunan
SPT Tahunan PPh Tahun 2023 dengan status Nihil dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar
Daluwarsa Penetapan (5) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnyaTahun Pajak, sehingga tahun pertama adalah tahun 2024
Batas akhir pembetulan 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Tahun ke | Tahun | Keterangan |
|---|---|---|
1 | 2024 | |
2 | 2025 | |
3 | 2026 | Batas Akhir Pembetulan |
4 | 2027 | |
5 | 2028 | Daluwarsa Penetapan |
Pembetulan SPT Tahunan 2023 yang menyatakan rugi atau lebih bayar maka memiliki batas waktu pembetulan hingga akhir 2026 jika melewati maka kamu tidak dapat melakukan pembetulan SPT tersebut
Contoh SPT Masa
SPT Masa PPN Januari 2021 dengan status KB dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar
Daluwarsa Penetapan (5) Tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, sehingga bulan pertama adalah Februari 2021
Batas akhir pembetulan 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
Tahun ke | Tanggal Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
1 | 01-02-2021 s.d. 31-01-2022 | |
2 | 01-02-2022 s.d. 31-01-2023 | |
3 | 01-02-2023 s.d. 31-01-2024 | Batas Akhir Pembetulan |
4 | 01-02-2024 s.d. 31-01-2025 | |
5 | 01-02-2025 s.d. 31-01-2026 | Daluwarsa Penetapan |
Pembetulan SPT Masa PPN Januari 2021 yang menyatakan rugi atau lebih bayar maka memiliki batas waktu pembetulan hingga akhir Januari 2024 jika melewati maka kamu tidak dapat melakukan pembetulan SPT tersebut
Tips Daluwarsa Penetapan Pajak:
SPT Tahunan, maka kamu cukup menambahkan angka 5 dari tahun pajakmu
SPT Masa maka kamu cukup menambahkan angka 5 dari tahun pajakmu dengan bulan yang sama
Tips Batas Akhir Pembetulan Rugi atau Lebih Bayar
SPT Tahunan, maka kamu cukup menambahkan 3 tahun dari tahun pajakmu
SPT Masa, maka kamu cukup menambahkan 3 tahun dari tahun pajakmu dengan bulan yang sama