★ Premium SPT Tahunan OP

Cara Pelaporan Penghasilan Jual Kripto (Exchange Dalam Negeri) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

📅 Dipublikasi: 16 Feb 2026
👁️ Dilihat: 120 kali
🕒 Diperbarui: 13 Maret 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan Jual Kripto (Exchange Dalam Negeri) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax

Kondisi

  1. Orang Pribadi.

  2. Penghasilan atas penjualan aset kripto melalui Exchange Dalam Negeri.

  3. Exchange Dalam Negeri yang dimaksud adalah badan usaha yang memfasilitasi Penjual Aset Kripto dan/atau Pembeli Aset Kripto, yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk Aset Kripto.

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PER-11/PJ/2025 (Lampiran)
PMK Nomor 50 Tahun 2025

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh