★ Premium SPT Tahunan OP

Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

📅 Dipublikasi: 25 Jan 2026
👁️ Dilihat: 268 kali
🕒 Diperbarui: 03 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Pelaporan Penghasilan Istri yang Bekerja dari Satu Pemberi Kerja di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax?

Kondisi

  1. Kewajiban Perpajakan Istri gabung dengan suami

  2. Penghasilan isteri tersebut semata‐mata diperoleh dari satu pemberi kerja; dan

  3. Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

  4. Penghasilan tersebut telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

Pasal 8 ayat (1) (UU PPh)
PER-11/PJ/2025 (Lampiran)

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh