Cara Menambahkan atau Mengubah Data Unit Keluarga di Coretax?
📅 Dipublikasi: 02 Feb 2026
👁️ Dilihat: 44 kali
🕒 Diperbarui: 07 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Cara Menambahkan atau Mengubah Data Unit Keluarga di Coretax?
Dasar Hukum Terkait:
Coretaxpedia
Kring_Pajak
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Klik Portal Saya
Klik Profil Saya
Klik Informasi Umum
Klik Edit
Klik Unit Pajak Keluarga
Klik Tambah untuk menambahkan Unit Pajak Keluarga satu persatu
Lakukan Pengisian Data
Khusus Tanggal Mulai maka isi tanggal mulai menjadi data unit keluarga misal tanggal lahir untuk anak atau tanggal menikah untuk istri
Sebagai informasi pada area Status Unit Perpajakan, dalam hal kamu memilih tanggungan, maka data tranksasi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran) yang menggunakan NIK anggota keluarga berstatus tanggungan otomatis ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga
Centang Pernyataan
Klik Tombol Submit




