Cara Menambahkan atau Mengubah Data Unit Keluarga di Coretax?

📅 Dipublikasi: 02 Feb 2026
👁️ Dilihat: 44 kali
🕒 Diperbarui: 07 Februari 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Cara Menambahkan atau Mengubah Data Unit Keluarga di Coretax?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

Coretaxpedia
Kring_Pajak

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

  1. Klik Portal Saya

  2. Klik Profil Saya

  1. Klik Informasi Umum

  2. Klik Edit

  1. Klik Unit Pajak Keluarga

  2. Klik Tambah untuk menambahkan Unit Pajak Keluarga satu persatu

Lakukan Pengisian Data

Khusus Tanggal Mulai maka isi tanggal mulai menjadi data unit keluarga misal tanggal lahir untuk anak atau tanggal menikah untuk istri

Sebagai informasi pada area Status Unit Perpajakan, dalam hal kamu memilih tanggungan, maka data tranksasi perpajakan (misalnya bukti potong PPh dan pembayaran) yang menggunakan NIK anggota keluarga berstatus tanggungan otomatis ter-prepopulasi ke SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kepala Unit Keluarga

  1. Centang Pernyataan

  2. Klik Tombol Submit