Apakah SPT Masa PPN Harus Dilaporkan secara Berurutan per Masa Pajak?
📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 15 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin
Pertanyaan Studi Kasus
Apakah SPT Masa PPN Harus Dilaporkan secara Berurutan per Masa Pajak?
Dasar Hukum Terkait:
Sumber Informasi
(Kring Pajak)
PER-11/PJ/2025
(Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN)
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Kring Pajak
Untuk saat ini pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan secara berurutan masa pajaknya. Sehingga dalam hal SPT Masa PPN masa pajak Juli 2025 belum dilaporkan, maka pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2025 tidak dapat dilakukan.
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN PER-11/PJ/2025
SPT Masa PPN bagi PKP atas suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan
