Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah yang Tidak Dikenai Pemungutan PPh Pasal 22?
Pertanyaan Studi Kasus
Berapa Batasan Nilai Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah yang Tidak Dikenai Pemungutan PPh Pasal 22?
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Jawaban
Secara umum, jika pembayaran belum melewati Rp2.000.000 (tidak termasuk PPN) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu nilai tranksaksi yang melebihi Rp2.000.000 maka tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah (Pasal 219 ayat 1 huruf e angka 1 huruf a PMK Nomor 81 Tahun 2024).
Namun jika terkait pembayaran pada huruf b hingga huruf h (Pasal 219 ayat 1 huruf e angka 1 huruf b s.d. huruf h PMK Nomor 81 Tahun 2024) maka tidak ada batasan nominal, sehingga tetap tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah
Ketentuan Terkait
Pasal 217 huruf b PMK Nomor 81 Tahun 2024
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung;
Secara ketentuan terdapat beberapa pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
Pasal 219 ayat 1 huruf e angka 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024
yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit Instansi Pemerintah;
pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik;
pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
pembayaran kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan salinan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam sistem administrasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain;