Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?
Pertanyaan Studi Kasus
Dasar Hukum Terkait:
Pembahasan & Jawaban Lengkap
Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada:
Konsumen Akhir;
Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:
kepada Bank Indonesia;
melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
Kesimpulan
Pembelian Emas Perhiasan dan/atau emas batangan oleh konsumen akhir tidak dilakukan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pengusaha Emas Perhiasan atau Pengusaha Emas Batangan dengan tanpa pengajuan Surat Keterangan Bebas oleh pembeli
Ketentuan angka 1 juga berlaku ketika pembelian dilakukan melalui pasar fisik emas digital
Bagaimana jika Penjual tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di SPT Tahunan