Gratis PPh 22

Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?

📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 23 kali
🕒 Diperbarui: 23 Desember 2025
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 5 ayat (1))
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 5 ayat (2))
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 5 ayat (3))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada:

  • Konsumen Akhir;

  • Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau

  • Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.

Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan:

  • kepada Bank Indonesia;

  • melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau

  • kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025

Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.

Kesimpulan

  1. Pembelian Emas Perhiasan dan/atau emas batangan oleh konsumen akhir tidak dilakukan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pengusaha Emas Perhiasan atau Pengusaha Emas Batangan dengan tanpa pengajuan Surat Keterangan Bebas oleh pembeli

  2. Ketentuan angka 1 juga berlaku ketika pembelian dilakukan melalui pasar fisik emas digital

Bagaimana jika Penjual tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22?

PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan di SPT Tahunan