★ Premium PPh 22

Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?

📅 Dipublikasi: 01 Des 2025
👁️ Dilihat: 61 kali
🕒 Diperbarui: 01 April 2026
✍️ Penulis: Admin

📝 Pertanyaan Studi Kasus

Apakah Atas Pembelian Emas Perhiasan atau Emas Batangan oleh Konsumen Akhir Dipungut PPh Pasal 22 oleh Penjual?

⚖️ Dasar Hukum Terkait:

PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 5 ayat (1))
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 5 ayat (2))
PMK Nomor 48 Tahun 2023 s.t.d.t.d. PMK Nomor 52 Tahun 2025 (Pasal 5 ayat (3))

💡 Pembahasan & Jawaban Lengkap

Konten ini terkunci. Buka akses untuk melihat pembahasan lengkap, tabel ilustrasi, dan analisis mendalam.

🔒

Konten Pembahasan Terkunci

Pembahasan lengkap tersedia bagi pengguna yang telah membeli studi kasus ini atau memiliki langganan/trial aktif.

Sudah berlangganan? Login untuk akses penuh